Bogor, 1 Maret 2015
Berdasarkan data pendidikan dari Kemendikbud Tahun 2013, untuk membantu program kerja pengawas PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kab. Bogor 2015, berikut ini lampirkan data sekolah yang sudah memiliki NPSN sebagai berikut:
download :DATA SEKOLAH KAB. BOGOR_2013
download: Nama SMP dan GPAI Perkecamatan
Sebagai contoh program kerja pengawas kami, sebelum terjun ke lapangan pengawas wajib mempersiapkan perangkat dan instrument yang akan dibawa ke sekolah dengan melakukan pembinaan, bantuan dan supervisi Guru PendidikaN Agama Islam di sekolah tersebut.
PROGRAM KERJA
PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
OLEH RUHYANA, M.Ag
NIP. 197310122005011006
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BOGOR
2015
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menuntut para pengelola dan pelaksana pendidikan melakukan perubahan dan penyesuaian semua aspek dan perangkat pendidikan dengan standar yang telah ditentukan. Hal ini diharapkan agar output pendidikan dapat memenuhi kebutuhan tuntutan era global, sesuai dengan keberagaman kebutuhan daerah.
Fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana dimuat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bab II pasal 3 adalah; ”Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Sebagai implikasi dari tujuan tersebut, Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah sebagai bagian dari Pengawas Sekolah adalah tenaga kependidikan yang secara institusional bertanggung jawab terhadap penjaminan mutu pendidikan memiliki peranan sangat penting dalam mengawasi, membina, memantau, dan mengembangkan kemampuan profesional para guru PAI di sekolah serta melaksanakan penilaian terhadap semua hasil kegiatan profesi mereka, agar sekolah yang dibinanya dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Tugas dan tanggung jawab tersebut memerlukan perencanaan yang matang, akurasi substansi program yang tajam, serta daya pikir yang inovatif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 bab II pasal 5, Pengawas Sekolah mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Mengacu pada ketentuan tersebut, menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2014 bab II pasal 3 dan 4, Pengawas PAI pada Sekolah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan berfungsi melakukan :
- penyusunan program pengawasan PAI,
- pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru PAI,
- pemantauan penerapan standar nasional PAI,
- penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan dan
- pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan. Berdasarkan hal itu, maka semua ketentuan umum yang berlaku bagi pengawas sekolah juga berlaku bagi Pengawas PAI pada Sekolah, kecuali hal-hal khusus dan subtansial yang diatur sendiri oleh Menteri Agama.
Selanjutnya pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 bab III pasal 7, 8 dan 9 disebutkan bahwa kewajiban, tanggung jawab dan wewenang Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:
- Kewajiban Pengawas Sekolah adalah:
- menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika;
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
- Tanggung jawab Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
- Wewenang Pengawas Sekolah adalah memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
Berdasarkan kewajiban, tanggung jawab dan wewenang Pengawas Sekolah di atas, maka menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2014 bab III pasal 5, Pengawas PAI pada Sekolah bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran PAI pada TK,SD/SDL:B, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan/atau SMK serta berwenang (1) memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penjurusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan/atau pembelajaran Pendidikan Agama Islam kepada Kepala sekolah dan instansi yang membidangi urusan pendidikan di Kabupaten/Kota, (2) memantau dan menilai kinerja Guru PAI serta merumuskan saran tindak lanjut yang diperlukan, (3) melakukan pembinaan terhadap Guru PAI, (4) memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas guru PAI kepada pejabat yang berwenang dan (5) memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan Guru PAI kepada Kepala sekolah dan pejabat yang berwenang.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu langkah-langkah yang sistematis dan adanya kemampuan Pengawas PAI pada Sekolah dalam menyusun program kerja kepengawasan. Program kerja ini disusun untuk meningkatkan kompetensi pengawas PAI pada Sekolah dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya dalam penjaminan mutu pendidikan di masing-masing sekolah binaan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan serta strategi kebijakan pendidikan di Kabupaten Bogor.
- Landasan Yuridis
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91 Tahun 2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2005 tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22, dan 23, Tahun 2006 tentang Standar Isi, Standar Kelulusan, dan Standar Pelaksanaannya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan tenaga Kependidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 dan 13 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah dan Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 dan 20 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Standar Penilaian Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas sekolah dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 211 tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2014 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah;
- Visi, Misi, dan Strategi Pengawasan
- Visi Pengawas
“Terciptanya sistem kepengawasan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah yang kredibel, transparan, efektif dan efisien sehingga mampu mendorong penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah yang profesional dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional”
- Misi
Untuk mencapai visi tersebut perlu dirumuskan misi kepengawasan sebagai berikut :
- Meningkatkan sistem dan standarisasi kepengawasan Pendidikan Agama Islam yang kredibel, transparan, efektif dan efisien;
- Meningkatkan kualifikasi, standar kompetensi dan profesionalitas Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
- Meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah binaan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Strategi Pengawasan
Untuk mencapai visi dan misi pengawasan tersebut, maka strategi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan sumberdaya pengawas PAI melalui kegiatan workshop pemberdayaan pengawas, rakor pengawas, studi banding, temu ilmiah, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan kepengawasan yang efektif dan efisien.
- Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan penjaminan mutu pengawas yang mampu mengimplementasikan lima dimensi kompetensi pengawas PAI yang meliputi 29 sub-kompetensi, yaitu (1) kompetensi kepribadian meliputi lima sub-kompetensi, (2) kompetensi Supervisi Akademik delapan sub-kompetensi, (3) kompetensi penilaian pendidikan enam sub-kompetensi, (4) kompetensi penelitian dan pengembangan delapan sub-kompetensi, dan (5) kompetensi sosial meliputi dua sub-kompetensi.
- Melaksanakan kegiatan supervisi akademik sesuai dengan wilayah binaan pengawas sehingga mampu meningkatkan adanya penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.
- Ruang Lingkup Pengawasan.
Untuk mewujudkan pencapaian program pengawasan yang efektif, perlu adanya pelaksanaan tindak lanjut kegiatan yang nyata dari pengawas. Kegiatan tersebut dirancang melalui ruang lingkup pengawasan yang mencakup pembinaan, pemantauan, dan penilaian hasil pengawasan.
Sasaran pembinaan pengawas adalah pemberian arahan, bimbingan, contoh, dan saran bagi peningkatan kualitas sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah. Pola pembinaan yang akan dilakukan yaitu meliputi kegiatan:
- Kunjungan secara berkelanjutan ke sekolah binaan;
- Pertemuan kelompok kerja guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di gugus-gugus sekolah;
- Melaksanakan supervisi akademik kepada guru PAI serta supervisi umum kepada tenaga kependidikan dan sumber daya sekolah;
- Melaksanakan supervisi pendampingan pembelajaran kepada para guru PAI di sekolah;
- Melaksanakan pembinaan khusus kepada guru PAI secara berkala;
- Melaksanakan pembinaan secara umum tentang upaya peningkatan kualitas sekolah kepada semua komponen sekolah meliputi guru, staf, komite sekolah, wali murid, tokoh masyarakat, dan stakeholder sekolah;
- Memberikan contoh mengajar yang PAIKEMI(Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Islami).
Untuk meningkatkan kualitas hasil dan implikasi dari kegiatan pembinaan yang telah dilakukan oleh pengawas sekolah, perlu dilaksanakan kegiatan pemantauan sampai sejauh mana semua kegiatan sekolah mampu diimplementasikan dengan optimal. Sasaran kegiatan pemantauan adalah semua program sekolah beserta pengembangannya. Pola pemantauan pengawas dilakukan melalui kegiatan:
- Pengisian instrumen monitoring dan evaluasi oleh kepala sekolah dan guru yang telah disiapkan oleh pengawas;
- Observasi secara umum terhadap kegiatan program sekolah dan pengembangannya;
- Observasi secara khusus terhadap kegiatan kepala sekolah dan guru beserta semua staf;
- Kunjungan insidental pengawas.
- Menganalisis hasil monitoring dan evaluasi
- Menyusun program tindak lanjut hasil analisis hasil monitoring dan evaluasi.
- Melaksanakan program tindak lanjut.
Kegiatan penilaian, yaitu penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria yang ditetapkan terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif denganstakeholder sekolah yang dilakukan oleh pengawas PAI secara berkala dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan semua program mampu dilaksanakan secara kolaboratif dan sistematik oleh sekolah.
- Tujuan dan Sasaran Pengawasan
- Tujuan Program
Program kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor tahun pelajaran 2014/2015 ini bertujuan:
- Sebagai acuan kerja bagi Pengawas Pendidikan Agama Islam untuk melaksanakan penilaian, pembinaan, dan pengawasan pada sekolah binaan;
- Menentukan skala prioritas program;
- Sebagai pedoman evaluasi untuk menentukan berhasil tidaknya pelaksanaan program;
- Bahan pertimbangan atau dasar untuk menganalisis program yang dinyatakan berhasil dan yang belum berhasil;
- Sebagai pedoman dalam membantu kepala sekolah, guru, staf dan tata usaha sekolah, komponen lainnya (stakeholders) dalam mengembangkan visi, misi, dan tujuan sekolah;
- Sebagai pedoman dalam mengumpulkan data, mengolah data, melaksanakan analisis sederhana maupun analaisis komprehensif, untuk menentukan keputusan/kesimpulan sebagai bahan menyusun laporan hasil pengawasan sekolah persekolah maupun seluruh sekolah binaan.
- Sasaran Pengawasan
Sasaran pengawasan dari program kerja ini adalah peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Adapun secara khusus sasaran kegiatan ini adalah :
- Pembinaan, monitoring, dan evaluasi proses dan hasil pelaksanaan program;
- Peningkatan kinerja guru, dan staf serta sumber daya sekolah;
- Peningkatan penjaminan mutu pendidikan di wilayah sekolah binaan pengawas;
- Pengembangan hasil binaan pengawas oleh sekolah binaan;
- Penjaminan mutu pendidikan di setiap lembaga pendidikan sesuai wilayah binaan pengawas. Adapun wilayah binaan pengawas terlampir dalam lampiran program kerja.
Continue reading →